Berita Duka..

Author: Minggus Renyaan  //  Category: Pembicaraan Umum

Telah meninggal dunia saudara kita, Felianus Etereau.. Minggu, 27 Juni 2010 pk. 21.00 di RS Bethesda, Yogyakarta.. semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga diberi penghiburan..

Beliau banyak berjasa dalam perkembangan IPMAMI.. khususnya korwil Yogya-Solo…

Mop: Tete Nene pu Cinta

Author: Minggus Renyaan  //  Category: Pembicaraan Umum

komik mop

klik di gambar untuk perbesar..

What Makes Mimika Education System is not Going Well?

Author: serwanus wandagau  //  Category: Pembicaraan Umum

Timika is one of the region which is located in the middle of Papua mountain. People from Amungme tribe usually call it “O GOM IN” it means lower place, because Timika city is located in low place. Timika is the capital city of Mimika Regency. Many people from the other parts of indonesia and also from the world come to timika because there is Freeport Company which makes exploration in Tembagapura District. People from around the world come to Papua especially to Timika because there are many biodiversity resources such as, woods, gold, cover and the others minerals. Beside that, people come to timika to make expedition in the cartaenzs mount.

Mimika is one of the richest regency in indonesia but What Makes Mimika Education System is not Going Well?…

For excample :
The teachers who have been preparing their selves to go to Arwanop village by Helicopter to teach the student in The Government Elementary School of Arwanop Village, they are still waiting for information about transportation in timika city. Beside that, the teaching activities should be going because 3 months more the students will follow the national examination.

This case makes the education system in Mimika regency not going well.

Why I give this question to the Development of Amungme and Kamoro Tribe Organization?…..
because the Development of Amungme Kamoro Tribes Organization is my parent. When I was in the Elementary School until now in the Widya Mandala Catholic University of Surabaya the Development of Amungme and Kamoro Tribes Organization usually pays for me and for all of mimika students who are programed in the scholarship of the Development of Amungme and Kamoro Tribe Organization.

Solution :
Give good facilities for every teacher who wants to teach our people so they will happy to develop our people such as, give the facilities in transportation, houses and good salary.

Thank You

Serwanus Wandagau

PT Freeport Indonesia adalah Perusahaan Tambang Bukan Perusahan Travel

Author: Minggus Renyaan  //  Category: Pembicaraan Umum

Dikutip dari http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=16816

oleh: Oktovianus Pogau

NABIRE- Sesuai kontrak kerja dan kesepakatan, PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang, bukan perusahan travel yang bergerak di bidang objek wisata, seni budaya serta paket wisata. Dan karena itu, PT FI tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada perjalanan wisata, apalagi memfasilitasi wisatawan atau pendaki yang akan datang ke puncak Cartenz Pyramid.

Hal ini di tegaskan Julius Wandagau, Manajer PT Adventure Cartenz kepada media ini, Senin (12/04) melalui pernyataan pers yang mereka kirim. Lebih lanjut menurut Julius, PT FI atau pihak manajemen tidak berhak membawah para wisatawan ke areal Cartenz, karena itu sudah tugas dari PT Adventure Cartenz yang telah mendapat kepercayaan dan telah mendapatkan ijin resmi dari pemerintah provinsi maupun daerah.

“kami bingung, biasanya PT FI melarang keras para pendaki yang melalui areal penambangan untuk ke Cartenz, tapi kenapa para pendaki dari Wanadri dan Rumah Nusantara diijinkan lewat. Ada kepentingan apa di balik semua ini. Bukankah harus saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, Wandagau juga mengatakan bahwa selama ini PT FI tidak pernah memperhatikan atau merawat keindahan taman Lorenz, serta areal sekitar Puncak Cartenz Pyramid, hanya masyarakat sekitar dan pihak perusahan PT Adventure Cartenz yang peduli, di antaranya membersihkan sampah-sampah di areal puncak cartenz yang di tinggalkan oleh para pendaki. Dengan demikian, PT FI harus menghargai segala yang menjadi kewenangan pihak perusahan adventure cartenz dan masyarakat sekitar.

“PT Adventure Cartenz adalah perusahan resmi yang didirikan dan dioperasikan untuk memfasilitasi para pendaki puncak Cartenz melalui jalur-jalur alternatif, misalkan dari Kabupaten Intan Jaya, Sugapa-ugimba-cartenz-homeyo-ugimba-Cartenz, hal ini sudah kami kemas dengan tepat, agar menghindari pendaki yang keluar masuk areal penambangan,” imbuhnya.

Kami berharap perusahan PT FI bisa mengakui dan mendukung keberadaan perusahan lokal yang berbasis masyarakat yang bergerak di biro perjalanan wisata. “pengorbanan kami masyarakat, khususnya yang di daerah Ugimba untuk melestarikan Cartenz dan taman Lorenz sangat besar, dan ini patut dihargai oleh PT FI dan pemerintah daerah sendiri,” tambahnya.

“UU No 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus pasal 42 ayat 1 yang menyatakan bahwa pembangunan perekonomian berbasis kerakyatan dilaksanakan dengan memberikan peluang yang seluas – luasnya kepada masyarakat adat (orang asli Papua) untuk pengembangkan dirinya dengan cara mereka. Sedangkan pasal 42 ayat 4, menyatakan memberikan kesempatan usaha dilakukan dalam kerangka pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berperan aktif dalam perekonomian seluas-luasnya. Kami kira amanat ini sudah sangat jelas,” jelas Wandagau.

Sebab itu semua program pendakian yang dibuat pemerintah pusat harus koordinasikan dengan PT. Adventure Carstenz sebagai Travel Lokal dan Pemerintah Propinsi Papua, pemerintah Kabupaten Intan jaya, Pemerintah Kabupaten Mimika dan beberapa kabupaten lainnya yang berdekatan dengan puncak Carstenz.

“Jika ada kordinasi kerja yang baik, serta saling menghargai antara sesame, otomatis keberadaan cartenz akan tetap terawat, dan menjadi tempat wisata yang di kenal dunia luas,” tutup Wandagau.

Profil Nalio Jangkup, Pilot Amungme Pertama

Author: Minggus Renyaan  //  Category: Pembicaraan Umum, Pengumuman
Profil Nalio Jangkup, Pilot Amungme Pertama

Terinspirasi setelah melihat para pilot misionaris menerbangkan pesawat helikopter di pedalaman Papua, terutama di kampung Arwanop, timbul keinginan di dalam diri Nalio Jangkup, lelaki asli Amungme untuk menjadi seorang pilot. Anak pertama dari empat bersaudara ini akhirnya bisa berbangga setelah dinyatakan lulus menjadi Pilot di Aero Flyer Institute di Curug, Banten (20/2).

Nalio Jangkup dengan seragam pilotnya. Semua foto: DOK

“Belalang yang terbuat dari besi itu bisa terbang,” ujar Nalio mengingat masa kecilnya ketika pertama kali melihat pesawat terbang. “Sejak kecil, saya punya tekat menjadi pilot. Saya dapat inspirasi ini dari melihat para penerbang pilot misi dari Mission Aviation Fellowship (MAF), Association Mission Aviation (AMA) dan Airfast. Namun, saya terkendala kurang info, kesempatan dan biaya untuk sekolah pilot,” demikian penjelasan Nalio.

Hal itu tak lantas menyurutkan keinginannya untuk menjadi seorang pilot, hingga ia memperoleh kesempatan studi di Deraya Flying School Jakarta di tahun 2008 lalu. Sebelumnya, Nalio memperoleh Private Pilot License di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma. Selama menekuni studinya, Nalio didukung oleh Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK), PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pihak-pihak lain.

Nalio Jangkup (dua dari kiri) foto bersama teman-teman kuliahnya.

Tahun 2009, Nalio berkesempatan belajar di Aero Flyer Institute di Curug, Banten. Dengan menghabiskan jam terbang selama 160 jam akhirnya Nalio lulus dari Private Pilot License (PPL) dan Commercial Pilot License – Instrument Rating (CPL-IR). Pada tanggal 20 Februari 2010 ia diwisuda menjadi pilot pertama Amungme dari Kabupaten Mimika dengan pencapaian hasil memuaskan. “Selagi menunggu izin keluar saya mengambil Instrument Rating yang dibutuhkan sekitar 15 jam terbang selama dua atau tiga minggu,” tuturnya.

“Setelah itu saya ingin kembali ke Papua dan mendapat peluang bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan,” paparnya. Nalio berharap kelak akan bermunculan putra-putri Papua yang belajar menerbangkan pesawat. Saat ini ada beberapa teman Nalio yang sedang belajar di Aero Flyer Institute yaitu: Natham Aim dari suku Amungme, Oteanus Hagabal dari suku Damal dan Marselino Zonggonau dan Jeremia Goni dari suku Moni.

“Semua ini dikarenakan anugerah Tuhan dibarengi dengan kerja keras. Selain saya sebagai pilot pertama dari suku Amungme dari kabupaten Mimika, mudah-mudahan ini menjadi contoh untuk adik-adik,” katanya. Dukungan besar dari Pemerintah Daerah, LPMAK, PTFI dan pihak-pihak lain yang telah memberikan kesempatan baginya dan putra-putri Papua menjadi pilot yang lebih handal sangat disyukurinya.

Sumber: (ss) — http://www.ptfi.co.id/news/eBK/gen_ebk.asp?ed=20100308

Perlu Kritis Terhadap Rencana Investasi Medco di HUTAN Papua!

Author: Minggus Renyaan  //  Category: Pembicaraan Umum

Perlu dicermati investasi seperti apa jelasnya. Jika merambah keperawanan hutan lindung Papua yang merupakan harapan terakhir paru paru dunia…  PERLU DIWASPADAI! jangan sampai petaka yang terjadi di hutan Kalimantan dan daerah lain terjadi di Papua.

Investasi sebesar apa pun TIDAK ADA NILAINYA dibanding dengan generasi Papua yang bebas bernafas dengan udara segar dan tidak terbakar dengan cuaca yang berlipat panasnya dari sekarang, investasi itu tidak ada nilainya dibanding dengan keharmonisasian ekosistem alam Papua. Itu adalah aset Papua yang tidak ternilai dengan uang.

Marilah sejenak kesampingkan masalah politik, ekonomi dan sosial.. ALAM Papua juga punya pengaruh besar terhadap kelangsungan hidup masyarakat Papua yang perlu kita renungkan untuk tindakan nyata melestarikannya.

Jika kita jaga hubungan kita dengan alam, maka alam pun akan bersahabat dengan kita. Jika kita hiraukan keseimbangan ekosistem, jangan gigit jari kalau bencana alam mengancam keselamatan umat manusia.

Baca berita terkait: Medco Mau Berkebun di Papua

Baca artikel terkait: Ancaman baru bagi kelestarian hutan papua–dan solusi

PENTINGNYA KONTROL PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LAJU TRANSMIGRASI DI TIMIKA

Author: Leonardus Tumuka  //  Category: Pembicaraan Umum

Pendahuluan

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengindikasikan bahwa daerah tujuan penduduk bermukim merupakan daerah yang produktif dalam meningkatkan serta memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang menuju ke daerah baru yang menjadi tujuan. Hal itu boleh dikatakan telah menjadi semacam semboyan bagi mereka yang hendak memperbaiki ekonomi akibat keterbatasan lapangan pekerjaan pada daerah padat penduduk, ditambah kebijakan pemerintah tentang pemerataan penduduk melalui program transmigarasi (UU No. 15 Tahun 1997, tentang Ketransmigrasian). Tidak sedikit daerah yang kemudian diklasifikasikan sebagai daerah yang memiliki produktifitas ekonomi tetapi jumlah penduduk yang kurang banyak menjadi target dalam penempatan transmigran. Beberapa daerah yang menjadi target transmigrasi antara lain misalnya, Kalimantan, Sumatra serta Papua. Papua yang merupakan Propinsi terluas di Indonesia 21, 9% luas daratan dari total tanah 421.981 km2. Kepadatan  penduduk Papua dikatakan masih minim, walaupun SDA yang terkandung di dalm perut bumi Papua sangat melimpah.

Tentu saja transmigrasi dengan kerjasama yang telah dibangun oleh pemerintah daerah pengirim transmigran dengan pemerintah daerah penerima transmigran lebih efektif dan mudah terpantau, terutama berapa jumlah kepala keluarga pada sebuah satuan pemukiman (SP). Dan keberadaan transmigaran tersebut berada dalam kategori mudah didata  karena memiliki tujuan yang jelas. Namun yang perlu diantisipasi adalah transmigran yang tidak termasuk dalam suatu satuan pemukiman manapun, sementara kedatangannya secara bergelombang dengan frekuensi kedatangan yang suatu waktu tinggi tetapi pada waktu-waktu tertentu seakan semakin berkurang, nyatanya semakin meningkat.

Walaupun di satu sisi transmigrasi memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun pada sisi yang lain pula mobilitas transmigrasi yang sangat besar pada sebuah daerah dapat menyebabkan timbulnya masalah sosial lain. Misalnya muncul kesenjangan ekonomi antara para pendatang yang kebanyakan memiliki skill dengan masyarakat lokal yang tidak memilki skill sama sekali, dan cenderung hidup nomaden (ciri pemenuhan ekonomi di Papua), Pendatang (transmigran) mampu membedakan jaman moderen dan tradisional dalam hal keefektivan dalam mekanisme penggunaan serta pengaturan keuangan, sementara masyarakat lokal masih berkutat pada paham pemenuhan ekonomi tradisional, “hari ini dapat pakai habis, besok cari lagi”,  serta hal lain.  Jika hal ini terus berlangsung, maka potensi konflik pada prinsipnya sedang ditumbuh kembangkan. Konflik tersebut akan pecah bila suatu hal kecil dipersoalkan yang sebenarnya mudah untuk diselesaikan namun kemudian meluas sehingga mengganggu stabilitas pembangunan daerah. Di sisi lain Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat dan padat selain mengandung unsur positif misalnya daerah dapat menhasilkan PAD yang besar, tetapi juga memiliki unsur negatifnya. Unsur negatif dari laju pertumbuhan penduduk yang diakibatkan oleh perpindahan penduduk antara lain, pembangunan yang semrawut, perkembangan kota yang sulit dikendalikan serta berbagai masalah sosial lainnya.

Dari seluruh kabupaten di Papua, Timika merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan penduduk  cukup besar ya itu 14, 5 persen. Dari angka pertumbuhan penduduk yang besar itu saja sudah sangat membingungkan, bagaimana dengan ukuran ketersediaan infrastruktur yang ada di daerah? Seberapa besar kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai konflik sosial? Ini merupakan dua pertanyaan yang pada prinsipnya membutuhkan ukuran nyata dalam pelaksanaan pemerintahan pada pembangunan daerah.

Perlu Perda tentang Transmigrasi

Untuk memudahkan dalam pendataan, maka perlu dan penting kiranya Mimika memiliki sebuah peraturan yang mengatur tentang perpindahan penduduk. Selain itu, tentu saja perpindahan penduduk hendaknya memiliki keterangan yang jelas. Terutama mengenai dari daerah mana, apa tujuan utama yang bersangkutan ke suatu daerah, berapa lama akan berada di daerah tersebut, serta apa punishmen yang akan diperoleh apabilah yang bersangkutan melewati batas waktu untuk berada di daerah tersebut. Dan untuk itulah hendaknya peraturan tentang persyaratan untuk tinggal di daerah tersebut harus dibuat. Tujuannya agar dapat mengontrol laju pertumbuhan penduduk daerah tetapi juga mengontrol laju perpindahan penduduk yang tidak jelas, mengingat sejauh ini ada indikasi pemerintah daerah kewalahan dalam manangani berbagai persoalan daerah, termasuk di dalamnya keterbatasan penyediaan infrastruktur yang dapat memperlancar kemajuan pembangunan daerah.

Papua pada umumnya  sangat mudah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk KTP. Sementara berada di Pulau Jawa siapa pun tanpa surat pindah tidak dapat dengan serta merta  diterima sebagai warga pada suatu tempat, apalagi berkaitan dengan pengurusan KTP. KTP akan dapat dibuat apabila ada surat pindah, mengetahui RT, RW kemudian kelurahan menyetujui maka Kecamatan dapat mengeluarkan KTP. beda dengan Papua yang hari ini ada penduduk yang baru injak tanah Papua, besoknya KTP akan jadi.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka sangat penting bagi sebuah daerah yang laju penduduk begitu cepat seperti Timika untuk memiliki peraturan daerah tentang syarat seseorang di sebut penduduk Timika serta berhak berada di Timika. Agar segalah hal yang berkaitan dengan pembangunan daerah dapat dengan mudah dikontrol, mengingat peraturan mengenai penduduk di Timika sejau ini kurang ketat. Jika hal tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka sedikit demi sedikit persoalan yang berkaitan dengan masalah ketersediaan fasilitas infrastruktur, masalah sosial lainnya, termasuk konflik yang sering terjadi di Timika dapat dengan mudah dikendalikan.

Kunjungi Juga: http:// Ltumuka.blogspot.com

Author: Panamo  //  Category: Pembicaraan Umum

Laporan Pertanggungjawaban

Atas

Penggunaan Dana Rp. 400.000.oo0,00

Laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana Rp. 400 juta yang merupakan dana bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika,  yang telah digunakan/ dialokasikan. Berkaitan dengan itu semua yang kita laporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ini, hanya kami rangkum dan sajikan  secara garis bersarnya saja, namun untuk  yang lebih detailnya akan kami sajikan.

Terkait dengan hal diatas berikut ini, adalah  laporan pertanggungjawaban pengalokasian dana tersebut, yang mana telah kami rangkum dan  sajikan untuk semua pihak.

Berikut in Laporannya:

1

Halaman -1-

2

Halaman -2-

3

Halaman -3-

4

Halaman -4-

By

Mr. Panamo

22

Pemda Gelar Sosialisasi Perda Miras

Author: Leonardus Tumuka  //  Category: Pembicaraan Umum

RADAR TIMIKA

Senin, 07/12/2009 | 11:45 (GMT+7)

TIMIKA – Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretrariat Daerah (Setda) Mimika, Senin kemarin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2007, tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Timika Raya itu diikuti sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda/perempuan, penjual Miras, dan pemilik bar. Hadir juga Komandan Kodim (Dandim) 1710 Mimika Letkol (Inf) Refrizal, Kasbrig 20/IJK Letkol (Inf) Victor Deni, Anggota Komisi A DPRD Mimika Anastasia Tekege, Kadiskoperindag Cherly Lumenta,SE,M,Si, dan Kadispendas Ausilius You.

Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Setda Mimika Marthin Giyai, menghasilkan dua rekomendasi yang ditandatangani peserta yang hadir dalam acara sosialisasi itu. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah pemerintah melarang masuknya minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. Larangan ini juga diberlakukan di lingkungan perusahaan swasta atau BUMD/BUMN. Kedua, mendesak Bupati untuk segera keluarkan SK tentang pembentukan tim pengawas sebelum Maret 2010.

Marthin Giyai mengatakan, dalam rangka implementasi otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, maka Pemda Mimika, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu bentuk kewenangan tersebut adalah dengan mengeluarkan Perda yang ditetapkan Bupati Mimika dengan persetujuan DPRD Kabupaten Mimika. Perda ini berasal dari aspirasi masyarakat, dan juga inisiatif dari Pemda. Setiap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada. Dalam Perda ini mengandung unsur perintah dan larangan kepada masyarakat, yang tentunya disertai dengan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, yang harus dipatuhi dan ditaati demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut, kata dia, prinsipnya bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada seluruh masyarakat. “Tentunya menjadi harapan kita semua setelah disosialisasikan Perda ini segera diimplementasikan di lapangan tanpa menemui kendala yang berarti. Keberhasilan pelaksanaan suatu Perda bergantung pada seberapa besar pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut. Dengan kata lain, berhasil tidaknya penegakan hukum dari Perda bergantung pada implementasi di masyarakat,” ujar Giyai.

Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Mimika Sihol Parningotan,SH yang ditemui Radar Timika, Senin (7/12) di Timika Raya menyampaikan, Perda Nomor 5 tahun 2007 sudah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah. Dan pada tanggal 27 November tahun 2007 sudah diundangkan dalam lembaran daerah.

“Jadi biasanya suatu Perda berlaku apabila sudah diundangkan di lembaran daerah. Tapi Perda tersebut perlu kita kaji, dan itu kita kirim ke Provinsi dan Depdagri, untuk mendapatkan koreksi atau verifikasi terhadap Perda apakah ada pertentangan dengan peraturan diatas atau tidak,” jelasnya.

Lanjut Sihol, sampai saat ini tidak ada pembatalan dari pihak Depdagri. “Di tahun yang sama beberapa Perda kita kirimkan, seperti pajak dan retribusi, itu ada yang dibatalkan. Tetapi Depdagri belum menyurati kita secara resmi, kita hanya melihat melalui internet,” tuturnya.

“Nah dengan dasar itu, kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2007. Dan Perda ini pernah kita lakukan sosialisasi pada tahun 2008, namun belum maksimal. Dan masih nampak kasus yang ditimbulkan oleh Miras, seperti mabuk dan KDRT, serta beberapa kasus lainnya. Untuk itu kita berupaya melaksanakan Perda ini dan akan kita bentuk tim pengawasan yang sudah tercantum dalam Pasal 4 tentang tim pengawasan,” jelasnya lagi.

Dikatakan, tim pengawas terbentuk dari beberapa komponen yang ada di masyarkaat. Ada dua tim pengawasan, yaitu tim pengawasan pemerintah yang terdiri dari Polres, Kejari, Depag, Kodim 1710 Mimika, TNI AU, dan TNI AL. Serta tim pengawasan independen, yang terdiri dari Lemasa, Lemasko, kerukunan daerah, badan kerjasama antar gereja (BKAG), MUI, Yahamak, Pemuda Gereja, Pemuda Masjid, perguruan tinggi, pers, dan LSM.

“Jadi sasaran dari sosialisasi agar masyarakat mengetahui Perda ini, meskipun sudah pernah kita lakukan. Namun untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai acuan dalam pembentukan tim pengawasan. Dengan demikian, kedepan pelaksanaan Perda tahun 2010 bisa dilaksanakan, dan Kabupaten Mimika bebas dari minuman beralkohol,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mimika Cherly Lumenta, SE. MSi mengatakan, sejak tahun 2007 lalu Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika tidak memberikan ijin baru kepada distributor Miras di Kabupaten Mimika.

“Jadi kalau ada distributor baru itu ilegal,” ungkap Cherly disela-sela acara sosialisasi Perda Miras.

Dikatakan, dari enam distributor, dua diantaranya mendapat ijin rekomendasi penjualan dan distribusi. “Dua distributor yang mendapat ijin itu masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2004,” ujarnya.

Ditambahkan, masa berlaku rekomendasi terhadap dua distributor tersebut akan habis pada Maret 2010 mendatang. Setelah selesai, pihaknya tidak mengeluarkan ijin baru.

Kemudian mengenai pengawasan terhadap masuknya minuman beralkohol melalui pelabuhan Pomako yang tampak lancar, Cherly mengatakan, pada tahun 2010 mendatang pihaknya akan mendirikan pos di pelabuhan untuk melakukan pengawasan secara langsung. “Tentu yang kita awasi bukan hanya untuk Miras tapi untuk semua jenis barang,” katanya.

Selanjutnya Cherly menuturkan, minuman beralkohol produksi lokal melalui fermentasi juga perlu disoroti. “Berantas minuman keras itu tidak mudah, untuk itu semua komponen dan elemen masyarakat harus turut bertanggung jawab melihat permasalahan ini,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Mimika, Anastesia Tekege menuturkan, sumber pendapatan daerah di Kabupaten Mimika ini masih banyak. “Pemerintah jangan berpikir untuk meraup pendapatan daerah dari Miras,” harapnya.

Sedangkan Thomas Wanmang, perwakilan tokoh masyarakat dari kegiatan sosialisasi Perda Miras Nomor 5 Tahun 2007, Senin (7/12), bersama ratusan peserta kegiatan menyatakan sikap dukungan kepada Pemda Mimika terhadap larangan peredaran Miras secara ilegal.

Adapun dua pernyataan sikap yang dibacakan Thomas yakni, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah Pemda Mimika dalam melarang masuknya Miras di Kabupaten Mimika. Termasuk di lingkungan perusahaan swasta BUMD maupun BUMN.

Masyarakat juga mendesak Bupati Mimika, Klemen TInal, SE untuk segera keluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan tim pengawas sebelum Bulan Maret 2010.

Dikatakan, penertiban peredaran Miras semata bertujuan menciptakan Timika sebagai zona damai, sebagaimana harapan seluruh masyarakat Mimika. Berdasarkan dua butir pernyataan sikap, desakan pembentukan tim pengawas akan ditindaklanjuti Bupati Mimika sebagai penanggung jawab sesuai Perda.(ckr/lrk/eng)

Sumber: http://www.radartimika.com/index.php?mod=article&cat=MetroTimika&article=25064

Miras Atau Minuman Berkadar Alkohol Bukan Budaya Papua

Author: JITA  //  Category: Pembicaraan Umum


Sesungguhnya (MIRAS) bukanlah budaya orang papua barat, namun miras ini hadir di Tahan Papau itu awalnya dari para kolonial yakni:
1. Belanda;
2. Jepang;
3. Sekutu;
4. Indonesia (Melayu)
Dari bangsa dan neraga – negara kolonial inilah miras itu diseret masuk dalam kehidupan orang Papau Barat di tanah Papua Barat.
Dengan demikian kita orang Papua itu harus sadar dan mengetahui bahwa miras bukanlah merupakan budaya orang Papua Barat, namuan hal ini hanyalah merupakan sebuah rekayasa politik yang didesain oleh para Pemerintah kolonialis untuk menaklukkan daerah kolonial. Hal ini saya katakan demikian karena sekarang ini sudah beredar begitu jauh dipelosok tanah papua berbagai jenis minuman keras yang memiliki tulisan pada lebel minuman tersebut yang berbunyi,” Khusus Untuk Orang Papua Barat”,hal ini saya temukan di surabaya sewaktu naik kapal menuju Timika; melihat hal tersebut saya pun bertanya – tanya didalam hati,” ada apa dengan minuman yang memiliki tulisan pada lebel, yang berbunyi khusus untuk orang papua barat? mengapa minuman keras untuk orang papua barat itu di khususkan? ada apa dibalik kata khusus yang dituliskan pada lebel minuman tersebut?
Berkaitan dengan itu, sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat papua barat, minuman keras sangat berpengaruh besar seakan – akan miras bertindak bagaikan raksasa yang bergerak menguasai kehidupan masyarakat papua barat (hal ini perlu dicamkan, karena ini berbahaya).
Berkaitan dengan miras di Timika saya pikir haru s dimusnakan, hal ini dapat dimusnakan melalui beberapa langkah berikut ini:
1. Mahasiswa dan para alumni;
2. Ormas – ormas yang berada di Kabuparen Mimika;
3. Tokoh – tokoh agama yang ada di Timika;
4. Pihak yang berwajib;
5. Didukuung oleh seluruh masyarakat Papua Barat;
Kelima Poin di atas terkait dengan [ersoalan miras di Timika). Hal misar ini sekarang sudah merambat kepada generasi penerus bangsa papua barat.

EPAMEE

By

Panamo & Erom