PENTINGNYA KONTROL PEMERINTAH DAERAH TERHADAP LAJU TRANSMIGRASI DI TIMIKA

Author: Leonardus Tumuka  //  Category: Pembicaraan Umum

Pendahuluan

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengindikasikan bahwa daerah tujuan penduduk bermukim merupakan daerah yang produktif dalam meningkatkan serta memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang menuju ke daerah baru yang menjadi tujuan. Hal itu boleh dikatakan telah menjadi semacam semboyan bagi mereka yang hendak memperbaiki ekonomi akibat keterbatasan lapangan pekerjaan pada daerah padat penduduk, ditambah kebijakan pemerintah tentang pemerataan penduduk melalui program transmigarasi (UU No. 15 Tahun 1997, tentang Ketransmigrasian). Tidak sedikit daerah yang kemudian diklasifikasikan sebagai daerah yang memiliki produktifitas ekonomi tetapi jumlah penduduk yang kurang banyak menjadi target dalam penempatan transmigran. Beberapa daerah yang menjadi target transmigrasi antara lain misalnya, Kalimantan, Sumatra serta Papua. Papua yang merupakan Propinsi terluas di Indonesia 21, 9% luas daratan dari total tanah 421.981 km2. Kepadatan  penduduk Papua dikatakan masih minim, walaupun SDA yang terkandung di dalm perut bumi Papua sangat melimpah.

Tentu saja transmigrasi dengan kerjasama yang telah dibangun oleh pemerintah daerah pengirim transmigran dengan pemerintah daerah penerima transmigran lebih efektif dan mudah terpantau, terutama berapa jumlah kepala keluarga pada sebuah satuan pemukiman (SP). Dan keberadaan transmigaran tersebut berada dalam kategori mudah didata  karena memiliki tujuan yang jelas. Namun yang perlu diantisipasi adalah transmigran yang tidak termasuk dalam suatu satuan pemukiman manapun, sementara kedatangannya secara bergelombang dengan frekuensi kedatangan yang suatu waktu tinggi tetapi pada waktu-waktu tertentu seakan semakin berkurang, nyatanya semakin meningkat.

Walaupun di satu sisi transmigrasi memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun pada sisi yang lain pula mobilitas transmigrasi yang sangat besar pada sebuah daerah dapat menyebabkan timbulnya masalah sosial lain. Misalnya muncul kesenjangan ekonomi antara para pendatang yang kebanyakan memiliki skill dengan masyarakat lokal yang tidak memilki skill sama sekali, dan cenderung hidup nomaden (ciri pemenuhan ekonomi di Papua), Pendatang (transmigran) mampu membedakan jaman moderen dan tradisional dalam hal keefektivan dalam mekanisme penggunaan serta pengaturan keuangan, sementara masyarakat lokal masih berkutat pada paham pemenuhan ekonomi tradisional, “hari ini dapat pakai habis, besok cari lagi”,  serta hal lain.  Jika hal ini terus berlangsung, maka potensi konflik pada prinsipnya sedang ditumbuh kembangkan. Konflik tersebut akan pecah bila suatu hal kecil dipersoalkan yang sebenarnya mudah untuk diselesaikan namun kemudian meluas sehingga mengganggu stabilitas pembangunan daerah. Di sisi lain Pertumbuhan penduduk yang begitu cepat dan padat selain mengandung unsur positif misalnya daerah dapat menhasilkan PAD yang besar, tetapi juga memiliki unsur negatifnya. Unsur negatif dari laju pertumbuhan penduduk yang diakibatkan oleh perpindahan penduduk antara lain, pembangunan yang semrawut, perkembangan kota yang sulit dikendalikan serta berbagai masalah sosial lainnya.

Dari seluruh kabupaten di Papua, Timika merupakan kota dengan tingkat pertumbuhan penduduk  cukup besar ya itu 14, 5 persen. Dari angka pertumbuhan penduduk yang besar itu saja sudah sangat membingungkan, bagaimana dengan ukuran ketersediaan infrastruktur yang ada di daerah? Seberapa besar kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai konflik sosial? Ini merupakan dua pertanyaan yang pada prinsipnya membutuhkan ukuran nyata dalam pelaksanaan pemerintahan pada pembangunan daerah.

Perlu Perda tentang Transmigrasi

Untuk memudahkan dalam pendataan, maka perlu dan penting kiranya Mimika memiliki sebuah peraturan yang mengatur tentang perpindahan penduduk. Selain itu, tentu saja perpindahan penduduk hendaknya memiliki keterangan yang jelas. Terutama mengenai dari daerah mana, apa tujuan utama yang bersangkutan ke suatu daerah, berapa lama akan berada di daerah tersebut, serta apa punishmen yang akan diperoleh apabilah yang bersangkutan melewati batas waktu untuk berada di daerah tersebut. Dan untuk itulah hendaknya peraturan tentang persyaratan untuk tinggal di daerah tersebut harus dibuat. Tujuannya agar dapat mengontrol laju pertumbuhan penduduk daerah tetapi juga mengontrol laju perpindahan penduduk yang tidak jelas, mengingat sejauh ini ada indikasi pemerintah daerah kewalahan dalam manangani berbagai persoalan daerah, termasuk di dalamnya keterbatasan penyediaan infrastruktur yang dapat memperlancar kemajuan pembangunan daerah.

Papua pada umumnya  sangat mudah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk KTP. Sementara berada di Pulau Jawa siapa pun tanpa surat pindah tidak dapat dengan serta merta  diterima sebagai warga pada suatu tempat, apalagi berkaitan dengan pengurusan KTP. KTP akan dapat dibuat apabila ada surat pindah, mengetahui RT, RW kemudian kelurahan menyetujui maka Kecamatan dapat mengeluarkan KTP. beda dengan Papua yang hari ini ada penduduk yang baru injak tanah Papua, besoknya KTP akan jadi.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka sangat penting bagi sebuah daerah yang laju penduduk begitu cepat seperti Timika untuk memiliki peraturan daerah tentang syarat seseorang di sebut penduduk Timika serta berhak berada di Timika. Agar segalah hal yang berkaitan dengan pembangunan daerah dapat dengan mudah dikontrol, mengingat peraturan mengenai penduduk di Timika sejau ini kurang ketat. Jika hal tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka sedikit demi sedikit persoalan yang berkaitan dengan masalah ketersediaan fasilitas infrastruktur, masalah sosial lainnya, termasuk konflik yang sering terjadi di Timika dapat dengan mudah dikendalikan.

Kunjungi Juga: http:// Ltumuka.blogspot.com

Author: Panamo  //  Category: Pembicaraan Umum

Laporan Pertanggungjawaban

Atas

Penggunaan Dana Rp. 400.000.oo0,00

Laporan pertanggung jawaban atas penggunaan dana Rp. 400 juta yang merupakan dana bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika,  yang telah digunakan/ dialokasikan. Berkaitan dengan itu semua yang kita laporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ini, hanya kami rangkum dan sajikan  secara garis bersarnya saja, namun untuk  yang lebih detailnya akan kami sajikan.

Terkait dengan hal diatas berikut ini, adalah  laporan pertanggungjawaban pengalokasian dana tersebut, yang mana telah kami rangkum dan  sajikan untuk semua pihak.

Berikut in Laporannya:

1

Halaman -1-

2

Halaman -2-

3

Halaman -3-

4

Halaman -4-

By

Mr. Panamo

22

Pemda Gelar Sosialisasi Perda Miras

Author: Leonardus Tumuka  //  Category: Pembicaraan Umum

RADAR TIMIKA

Senin, 07/12/2009 | 11:45 (GMT+7)

TIMIKA – Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretrariat Daerah (Setda) Mimika, Senin kemarin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2007, tentang larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Hotel Timika Raya itu diikuti sejumlah tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda/perempuan, penjual Miras, dan pemilik bar. Hadir juga Komandan Kodim (Dandim) 1710 Mimika Letkol (Inf) Refrizal, Kasbrig 20/IJK Letkol (Inf) Victor Deni, Anggota Komisi A DPRD Mimika Anastasia Tekege, Kadiskoperindag Cherly Lumenta,SE,M,Si, dan Kadispendas Ausilius You.

Kegiatan sosialisasi dibuka Asisten I Setda Mimika Marthin Giyai, menghasilkan dua rekomendasi yang ditandatangani peserta yang hadir dalam acara sosialisasi itu. Rekomendasi yang dihasilkan antara lain, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah pemerintah melarang masuknya minuman keras (Miras) di Kabupaten Mimika. Larangan ini juga diberlakukan di lingkungan perusahaan swasta atau BUMD/BUMN. Kedua, mendesak Bupati untuk segera keluarkan SK tentang pembentukan tim pengawas sebelum Maret 2010.

Marthin Giyai mengatakan, dalam rangka implementasi otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, maka Pemda Mimika, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu bentuk kewenangan tersebut adalah dengan mengeluarkan Perda yang ditetapkan Bupati Mimika dengan persetujuan DPRD Kabupaten Mimika. Perda ini berasal dari aspirasi masyarakat, dan juga inisiatif dari Pemda. Setiap produk hukum yang dihasilkan oleh Pemda harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat dan stake holder yang ada. Dalam Perda ini mengandung unsur perintah dan larangan kepada masyarakat, yang tentunya disertai dengan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, yang harus dipatuhi dan ditaati demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Mimika,” jelasnya.

Sosialisasi tersebut, kata dia, prinsipnya bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada seluruh masyarakat. “Tentunya menjadi harapan kita semua setelah disosialisasikan Perda ini segera diimplementasikan di lapangan tanpa menemui kendala yang berarti. Keberhasilan pelaksanaan suatu Perda bergantung pada seberapa besar pemahaman masyarakat terhadap Perda tersebut. Dengan kata lain, berhasil tidaknya penegakan hukum dari Perda bergantung pada implementasi di masyarakat,” ujar Giyai.

Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setda Mimika Sihol Parningotan,SH yang ditemui Radar Timika, Senin (7/12) di Timika Raya menyampaikan, Perda Nomor 5 tahun 2007 sudah ditetapkan oleh DPRD dan pemerintah. Dan pada tanggal 27 November tahun 2007 sudah diundangkan dalam lembaran daerah.

“Jadi biasanya suatu Perda berlaku apabila sudah diundangkan di lembaran daerah. Tapi Perda tersebut perlu kita kaji, dan itu kita kirim ke Provinsi dan Depdagri, untuk mendapatkan koreksi atau verifikasi terhadap Perda apakah ada pertentangan dengan peraturan diatas atau tidak,” jelasnya.

Lanjut Sihol, sampai saat ini tidak ada pembatalan dari pihak Depdagri. “Di tahun yang sama beberapa Perda kita kirimkan, seperti pajak dan retribusi, itu ada yang dibatalkan. Tetapi Depdagri belum menyurati kita secara resmi, kita hanya melihat melalui internet,” tuturnya.

“Nah dengan dasar itu, kita melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2007. Dan Perda ini pernah kita lakukan sosialisasi pada tahun 2008, namun belum maksimal. Dan masih nampak kasus yang ditimbulkan oleh Miras, seperti mabuk dan KDRT, serta beberapa kasus lainnya. Untuk itu kita berupaya melaksanakan Perda ini dan akan kita bentuk tim pengawasan yang sudah tercantum dalam Pasal 4 tentang tim pengawasan,” jelasnya lagi.

Dikatakan, tim pengawas terbentuk dari beberapa komponen yang ada di masyarkaat. Ada dua tim pengawasan, yaitu tim pengawasan pemerintah yang terdiri dari Polres, Kejari, Depag, Kodim 1710 Mimika, TNI AU, dan TNI AL. Serta tim pengawasan independen, yang terdiri dari Lemasa, Lemasko, kerukunan daerah, badan kerjasama antar gereja (BKAG), MUI, Yahamak, Pemuda Gereja, Pemuda Masjid, perguruan tinggi, pers, dan LSM.

“Jadi sasaran dari sosialisasi agar masyarakat mengetahui Perda ini, meskipun sudah pernah kita lakukan. Namun untuk mengingatkan kepada masyarakat, sekaligus sebagai acuan dalam pembentukan tim pengawasan. Dengan demikian, kedepan pelaksanaan Perda tahun 2010 bisa dilaksanakan, dan Kabupaten Mimika bebas dari minuman beralkohol,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Mimika Cherly Lumenta, SE. MSi mengatakan, sejak tahun 2007 lalu Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika tidak memberikan ijin baru kepada distributor Miras di Kabupaten Mimika.

“Jadi kalau ada distributor baru itu ilegal,” ungkap Cherly disela-sela acara sosialisasi Perda Miras.

Dikatakan, dari enam distributor, dua diantaranya mendapat ijin rekomendasi penjualan dan distribusi. “Dua distributor yang mendapat ijin itu masih mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2004,” ujarnya.

Ditambahkan, masa berlaku rekomendasi terhadap dua distributor tersebut akan habis pada Maret 2010 mendatang. Setelah selesai, pihaknya tidak mengeluarkan ijin baru.

Kemudian mengenai pengawasan terhadap masuknya minuman beralkohol melalui pelabuhan Pomako yang tampak lancar, Cherly mengatakan, pada tahun 2010 mendatang pihaknya akan mendirikan pos di pelabuhan untuk melakukan pengawasan secara langsung. “Tentu yang kita awasi bukan hanya untuk Miras tapi untuk semua jenis barang,” katanya.

Selanjutnya Cherly menuturkan, minuman beralkohol produksi lokal melalui fermentasi juga perlu disoroti. “Berantas minuman keras itu tidak mudah, untuk itu semua komponen dan elemen masyarakat harus turut bertanggung jawab melihat permasalahan ini,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Mimika, Anastesia Tekege menuturkan, sumber pendapatan daerah di Kabupaten Mimika ini masih banyak. “Pemerintah jangan berpikir untuk meraup pendapatan daerah dari Miras,” harapnya.

Sedangkan Thomas Wanmang, perwakilan tokoh masyarakat dari kegiatan sosialisasi Perda Miras Nomor 5 Tahun 2007, Senin (7/12), bersama ratusan peserta kegiatan menyatakan sikap dukungan kepada Pemda Mimika terhadap larangan peredaran Miras secara ilegal.

Adapun dua pernyataan sikap yang dibacakan Thomas yakni, masyarakat Kabupaten Mimika mendukung langkah-langkah Pemda Mimika dalam melarang masuknya Miras di Kabupaten Mimika. Termasuk di lingkungan perusahaan swasta BUMD maupun BUMN.

Masyarakat juga mendesak Bupati Mimika, Klemen TInal, SE untuk segera keluarkan surat keputusan (SK) tentang pembentukan tim pengawas sebelum Bulan Maret 2010.

Dikatakan, penertiban peredaran Miras semata bertujuan menciptakan Timika sebagai zona damai, sebagaimana harapan seluruh masyarakat Mimika. Berdasarkan dua butir pernyataan sikap, desakan pembentukan tim pengawas akan ditindaklanjuti Bupati Mimika sebagai penanggung jawab sesuai Perda.(ckr/lrk/eng)

Sumber: http://www.radartimika.com/index.php?mod=article&cat=MetroTimika&article=25064

Miras Atau Minuman Berkadar Alkohol Bukan Budaya Papua

Author: JITA  //  Category: Pembicaraan Umum


Sesungguhnya (MIRAS) bukanlah budaya orang papua barat, namun miras ini hadir di Tahan Papau itu awalnya dari para kolonial yakni:
1. Belanda;
2. Jepang;
3. Sekutu;
4. Indonesia (Melayu)
Dari bangsa dan neraga – negara kolonial inilah miras itu diseret masuk dalam kehidupan orang Papau Barat di tanah Papua Barat.
Dengan demikian kita orang Papua itu harus sadar dan mengetahui bahwa miras bukanlah merupakan budaya orang Papua Barat, namuan hal ini hanyalah merupakan sebuah rekayasa politik yang didesain oleh para Pemerintah kolonialis untuk menaklukkan daerah kolonial. Hal ini saya katakan demikian karena sekarang ini sudah beredar begitu jauh dipelosok tanah papua berbagai jenis minuman keras yang memiliki tulisan pada lebel minuman tersebut yang berbunyi,” Khusus Untuk Orang Papua Barat”,hal ini saya temukan di surabaya sewaktu naik kapal menuju Timika; melihat hal tersebut saya pun bertanya – tanya didalam hati,” ada apa dengan minuman yang memiliki tulisan pada lebel, yang berbunyi khusus untuk orang papua barat? mengapa minuman keras untuk orang papua barat itu di khususkan? ada apa dibalik kata khusus yang dituliskan pada lebel minuman tersebut?
Berkaitan dengan itu, sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat papua barat, minuman keras sangat berpengaruh besar seakan – akan miras bertindak bagaikan raksasa yang bergerak menguasai kehidupan masyarakat papua barat (hal ini perlu dicamkan, karena ini berbahaya).
Berkaitan dengan miras di Timika saya pikir haru s dimusnakan, hal ini dapat dimusnakan melalui beberapa langkah berikut ini:
1. Mahasiswa dan para alumni;
2. Ormas – ormas yang berada di Kabuparen Mimika;
3. Tokoh – tokoh agama yang ada di Timika;
4. Pihak yang berwajib;
5. Didukuung oleh seluruh masyarakat Papua Barat;
Kelima Poin di atas terkait dengan [ersoalan miras di Timika). Hal misar ini sekarang sudah merambat kepada generasi penerus bangsa papua barat.

EPAMEE

By

Panamo & Erom

Surat Balasan Atas Surat Tanggapan Proposal Dari LPMAK

Author: JITA  //  Category: Pembicaraan Umum, Uncategorized


IKATAN PELAJAR MAHASISWA MIMIKA
(IPMAMI)
Koordinator Wilayah Yogyakarta Solo

Alamat: Dusun Karang Ploso RT 01/RW 59 Depok Sleman Yogyakarta
Email: www.ipmami_ joglo.com Website: http://www.ipmami.org

No : 02/PPN/IPMAMI/2009
Lam : Satu lembar surat tanggapan Ka.Biro Pendidikan LPMAK
Perihal : Tanggapan Balik Surat dari Biro Pendidikan LPMAK Kepada Panitia Natal IPMAMI Yogya-Solo 2009

Kepada Yth:
Sdr. Johan Zonggonau
Di- Timika

Dengan horamt,
Sehubungan dengan proposal permohonan bantuan dana perayaan natal Koorwil Yogya – Solo 2009 kepada: Eksekutif LPMAK. Kami panitia berterima kasih atas balasan surat dari Bapak Ka.Biro Pendidikan LPMAK tertanggal 29 September 2009 telah kami terima.
Berkaitan dengan itu terusterang kami atas nama panitia kami menyesal dan menolak keras atas tanggapan dan isi surat dari Bapak Yohan Zonggonau selaku Kepala Biro Pendidikan LPMAK. Sebab Bapak selaku Ka. Biro Pendidikan koh, tanggapannya seperti bukan Ka. Biro Pendidikan yang mendidik Masyarakat. Mengapa kami tidak setujuh atas surat tanggapan Bapak terhadap proposal kami, alasannya seperti berikut:
(1). Proposal bantuan dana natal Panitia 2009, panitia tujukan kepada eksekutif LPMAK dan kemudian yang harus balas atau mejawab itu seharusnya pihak eksekutif, dalam hal ini Bapak John Nakiaya selaku Sekretaris eksekutif yang sekaligus merupakan pimpinan anda;
(2). Agar dapat di pahami, bahwa anggota IPMAMI bukan hanya terdiri dari peserta program biaya siswa LPMAK saja, sehingga Bapak Yohan Zonggonau harus menanggapi proposal panitia natal IPMAMI Koorwil Yog-lo, berdasarkan atas pertimbangan peserta program biaya siswa LPMAK. Untuk di ketahui, bahwa para pelajar dan mahasiswa Kamoro dan Amungme saja tidak semuanya mendapat biaya siswa LPMAK koh. Contohnya di Yogyakarta banyak anak – anak Kamoro Amungme yang tidak dapat biaya siswa, jadi teman – teman peserta program biaya siswa LPMAK tidak punya hak sendiri di IPMAMI;
(3). Kami atas nama Panitia menyesal dan menolak keras atas tanggapan dari Bapak Yohan Zonggonau selaku Ka. Biro Pendidikan LPMAK, yang dengan gampang menulis surat balasan , mengecapnya dan menandatanganinya. Setauh kami proposal natal yang telah kami kirimkan, bukan di tujukan untuk anda selaku Ka.Biro Pendidikan LPMAK.
(4). Selama ini kegiatan kerohanian yang di selenggarakan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Mimika, itu tidak pernah didukung oleh pihak LPMAK. Berkaitan dengan ini yang ingin kami ketahui adalah mengapa harus LPMAK memperlakukan kami demikian? Untuk diketahui bahwa saat ini iman orang Timika sudah pudar, oleh karena itu kami harap pihak LPMAK dapat mendukung setiap kegiatan kerohanian yang diselenggarakan oleh masyarakat Mimika secara umum dan lebih khusus para mudah-mudih generasih penerus kita sekalian. Hal ini ditulis demikian karena selama ini pihak LPMAK lebih mementingkan pendidikan yang tidak didasari oleh iman kepada Tuhan Allah. Sebenarnya Alkitab itu masuk duluan ditanah Mimika, namun kini iman masyarakat Mimika sangat bobrok, “brantakan”, ini semua terjadi karena kurangnya dukungan dari berbagai pihak yang terkait, yang dalam hal ini adalah pihak LPMAK ,“ yang merupakan lembaga pengembangan masyarakat Mimika”.
Baik mungkin demikian dulu pemberitahuan dan ketidak puasan kami, Panitia sangat berterimah kasih atas tanggapan Bapak. Terkait dengan ini bantu atau tidak, itu urusan ke dua namun yang terutama adalah proposal yang kami kirim bukan ditujuak kepada Biro – biro LPMAK dalam hal ini, “biro pendidikan”, tetapi kepada pihak eksekutif LPMAK dan balasan yang kami tunggu itu dari pihak eksekutif LPMAK bukan dari Ka. Biro Pendidikan Bapak Yohan Zonggonau.
Atas perhatiannya kami mengucapkan banyak terim kasih…

Yogyakarta, 15 Oktober 2009

Ketua
Mengetahui BPH IPMAMI Panitia Natal IPMAMI 2009

Robby K.Omaleng Menasse Omabak

Tembusan:
1). Sekretaris Eksekutif LPMAK
2). Pendamping S.E LPMAK
3). Wase II LPMAK
4). Pendamping Biro Pendidikan
5). Ka.Bag.Program Pendukung LPMAK
6). Arsip

Bagian Ke II : ( Dalam Bentuk Gambar)

SURAT TANGGAPAN DARI LPMAK ATAS HADIRNYA PROPOSAL NATAL IPMAMI KOORWIL YOGYAKARTA – SOLO 2009

Gambar Scant 01:1

SURAT TANGGAPAN IPMAMI KOORWIL YOGYAKARTA-SOLO ATAS SURART TANGGAPAN DARI LPMAK TENTANG PROPOSAL NALAT IPMAMI KOORWIL YOGYAKARTA – SOLO 2009

Gambar scant: 02,03 : 2 dan 3

Scan10004Scan10003

By

Panamo & Erom

Keterpurukan Orang Asli Papua di Era Otsus

Author: madiba  //  Category: Event / Kegiatan, Pembicaraan Umum


OCTHO- PAPUA mungkin salah satu daerah yang paling terpuruk. Semua keterpurukan itu sungguh membuat hati sangat miris. Dan semua keterpurukan itu membuat orang asli Papua semakin dikucilkan
oktovianus-pogaudari berbagai perkembangan. Rakyat jelata hanya bisa melihat dan menerima segala kenyataan tersebut dengan hati yang sungguh terluka.

Lihat saja di sektor pendidikan. Sektor penting ini diharapkan dapat menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan berkompeten, agar nantinya bisa mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang telah dimiliki demi kemajuan dan perkembangan Papua. Tapi, itu hanyalah harapan-harapan kosong. Sebab, kenyataan berbicara lain. Pendidikan selalu dijadikan ajang bisnis. (Eko Prasetyo: 2007) Read more…

Pesawat Jatuh karena Kelebihan Beban

Author: antiduwa  //  Category: Pembicaraan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu penyebab jatuhnya pesawat Mimika Air jenis Pilatus PC-6 di Papua diduga karena terlalu banyak penumpang. Dilaporkan pesawat tersebut membawa delapan penumpang dan dua orang awak.

“Kejadian ini aneh karena pesawat itu dilaporkan mengangkut delapan orang. Padahal, kapasitas angkut sesuai spesifikasi pabrikan pesawat hanya enam orang,” kata seorang sumber di lingkungan Departemen Perhubungan sata dihubungi Jumat (17/4).

Pesawat dengan nomor register PK-LTJ itu dioperasikan oleh Pemda Mimika bekerja sama dengan eks Germania Trisilla Air (GT Air). Hanya saja, data Dephub menyebutkan, Mimika Air tidak termasuk maskapai tak berjadwal yang dievaluasi regulator kinerja keselamatan penerbangan setiap tiga bulan sekali.

GT Air sendiri, Air Operator Certifikat (AOC)-nya sudah dibekukan pemerintah sejak Juni 2007 dan tiga bulan setelah itu, secara otomatis tercabut. Sementara pesawat yang jatuh buatan tahun 1988 dan terdaftar registrasinya di Dephub sejak 10 Agustus 2008 dan segera berakhir validasinya pada 9 Agustus 2009.

Pemda Mimika telah mengasuransikan pesawat jenis Pilatus itu dan secara terbuka dinyatakan berkapasitas enam penumpang dan dua awak.

PENTINGNYA SEBUAH KETEGASAN DALAM RANA DEMOKRASI

Author: Leonardus Tumuka  //  Category: Pembicaraan Umum

 

Pada prinsipnya demokrasi mengisyaratkan adanya kebebasan berpendapat dari masing-masing individu, termasuk didalamnya bebas berekspresi dan berpolitik. Berkumpul dan mengeluarkan pendapat masuk dalam kategori tersebut. Intinya tidak ada pemaksaan ataupun larangan terhadap siapapun untuk mengeluarkan opini. Namun tidak sedikit orang yang menggunakan Demokrasi sebagai sebuah strategi untuk mencapat tujuan tersirat. Sah-sah saja jika demokrasi memberikan sebuah ranah kebebasn berekspresi, namun apa yang akan terjadi jika demokrasi yang semestinya ternyata tidak berjalan sewajarnya, dimana kebebasan tetap dipergunakan namun tidak sesuai dengan koridor yang semestinya, sehingga menimbulkan kematian individu lain? apakah itu yang merupakan tujuan demokrasi? parah benar jika hal itu kemudian disebut demokrasi. Sebab demokrasi tidak menginginkan terjadinya korban.

Ironis benar jika masih ada orang yang beranggapan bahwa demonstrasi yang menimbulkan kematian merupakan bagian dari demokrasi. Atau pengrusakan merupakan bagian dari demokrasi. Salah tapsir terhadap hakikat demokrasi mungkin merupakan kata yang tepat untuk diucapkan pada situasi tersebut. Sebab menurut hemat saya, demokrasi pada prinsipnya merupakan perantara dimana terjadinya akselerasi antara kepentingan dan harapan yang kemudian tercipta melalui jalan damai. Perbincangan dua arah baik menyampaikan pendapat serta menerima pendapat merupakan bagian dari demokrasi.

Yang sering menimbulkan permasalahan adalah apabila suatu waktu masyarakat menyampaikan tujuan dengan baik dengan menggunakan teknik yang tepat, namun kemudian tidak menjadi perhatian pihak yang mestinya segera mengambil tindakan dalam menanggapi tujuan tersebut, padahal masyarakat telah melakukan berbagai upaya, termasuk mempergunakan mekanisme demokrasi dalam penyampaian aspirasi. Alhasil terbuntut pada tidak terakomodirnya tujuan melalui demokrasi melainkan, keputusan akan diambil jika memang keadaan tidak memungkinkan (kerusuhan). Atau dengan kata lain melarikan diri dengan cara mengambil keputusan yang kontroversial guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Lalu jika demokrasi yang semacam itu apakah tidak perlu dibantu dengan adanya ketegasan? jika memang hal tersebut tidak dapat dihindari lagi maka ketegasan merupakan hal yang semestinya digunakan. Namun bukan ketegasan yang dilakukan hingga memakan korban sipil secara semena-mena. Ketegasan yang dimaksud di sini adalah ketegasan yang benar-benar memberikan pemahaman terhadap masyarakat mengenai hal yang berkaitan dengan solusi. Artinya bahwa dalam menerapkan ketegasan yang dimaksud, menggunakan mekanisme pendekatan pesuasif tetapi mengena pada sasaran merupakan cara yang tepat. Disitulah dibutuhkan orang yang tepat dalam kondisi yang tepat pula.

 Maka dalam hal ini demokrasi tidak dapat dipisahkan dari adanya ketegasan. Tujuan dari ketegasan adalah agar persoalan dapat diatasi sesegera mungkin namun tentu melalui mekanisme yang tepat pula sehingga tidak menelan korban dari kedua belah pihak.

 

 

Timika Terancam Lembah Mercury

Author: MARKUS YONAS DIBITAU  //  Category: Pembicaraan Umum

Distamben dan Instansi Terkait Diminta Turun Lapangan

TIMIKA – Maraknya praktek pemisahan emas dulangan di dalam Kota Timika yang diduga menggunakan media bahan kimia merkuri mulai dikeluhkan warga yang ber­mukim di sekitarnya. Selain itu, akibat praktek ini Kota Timika terancam terkena dampak negatif dari penggunaan merkuri tersebut.

Ironisnya, Pemda Mimika dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Mineral (Distanbem) Mimika serta instansi terkait terkesan menutup mata terhadap praktek illegal tersebut. Pa­dahal, penggunaan bahan kimia merkuri untuk kegiatan pertambangan atau praktek pemisahan bahan tam­bang merupakan kegiatan yang bisa dikategorikan melanggar hukum.

Dari pantauan Radar Timika, diketahui ada puluhan tempat prak­tek pemisahan emas yang diduga menggunakan merkuri yang bero­perasi di Kota Timika seperti di sekitar Gorong-Gorong, Jalan Bou­genvile dan Jalan Padat Karya (Be­lakang Serayu Hotel). Hebatnya, praktek dugaan penggunaan bahan kimia mercuri tersebut dilakukan secara terang-terangan tanpa mempedulikan kesehatan lingkungan warga di sekitarnya.

Seperti diketahui, mercuri adalah salah satu bahan kimia berbahaya yang tiak bisa terurai secara alami. Selain itu penyalahgunaan terhadap bahan tersebut bisa mengakibatkan cacat permanen terhadap janin serta bisa menurunkan kemampuan otak (idiot). Untuk itu Pemda Mi­mika harus lebih tegas dalam pengawasan penggunaan sekaligus pengelolaan limbah mercuri dalam industri penambangan emas dan penambangan emas rakyat yang masih marak di daerah ini.

Menurut salah seorang warga Gorong-Gorong, Samuel yang dite­mui Radar Timika di Kantor Penga­dilan Negeri Timika, saat ini me­mang belum ada dampak langsung yang dirasakan. Namun untuk, menghindari hal-hal yang bisa merugikan warga ia meminta kepada para pedagang emas untuk tidak menggunakan bahan kimia tersebut.

“Karena jika secara terus mene­rus digunakan maka dampak nega­tif akan dirasakan warga sekitar­nya,” ujarnya. Selain itu, dirinya juga meminta agar pihak yang ber­wenang dapat melakukan penerti­ban terhadap para pedagang emas yang menggunakan bahan kimia mercuri agar segera dihentikan.

“Saya prihatin karena jika ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait kesehatan warga yang akan terganggu,” kata Samuel. Untuk itu ia mengharapkan agar instansi yang berwenang turun lansung ke lapangan melihat kegiatan praktek pemisahan emas di sejumlah lokasi di Timika. (ino)

LAGI-LAGI MINUMAN KERAS MENJADI PEMICU KONFLIK DI TIMIKA

Author: Leonardus Tumuka  //  Category: Pembicaraan Umum

 

Nampaknya pemberantasan minuman keras serta berbagai wacana yang ditawarkan oleh pemerintah daerah tidak jauh dari sebuah ulasan politik semata yang hanya merupakan retorika penguasa untuk meraih kepentingan politik di Kabupaten Mimika. Sangat nampak dengan jelas bahwa adanya konflik yang terjadi di Mimika penyebabnya adalah selain kepentingan masyarakat yang tidak terkomodir, tetapi juga karena keinginan masyarakat bahwa pemberantasan minuman keras tidak pernah ditanggapi secara serius. Alhasil konflik antar warga yang menyebabkan kematian pun tidak dapat dihindari. Kejadian yang menyebabkan bentrok antar warga dan polisi hingga menyebabkan korban dua orang warga serta dua orang polisi di Timika pada hari Minggu 25 Januari 2009, merupakan contoh  penyebab minuman keras.

 Nampaknya masyarakat belum sadar tentang bahaya minuman keras. Akibatnya minuman menjadi prioritas dalam hidup. Istri serta anak lagi mikir makan, suami mikir minuman keras. Wah..wah..wah.., herannya!.

 Sangat disayangkan lagi, Mimika dengan pertumbuhan kota yang begitu cepat tidak dilandasi oleh peraturan daerah (Perda) yang tegas, sehingga dapat membatasi pertikaian yang disebabkan oleh hal-hal yang mudah menyebabkan konflik. Minuman keras adalah salah satu penyebab yang sangat mudah menyebabkan pertikaian hingga kematian seolah dipandang sebagai hal biasa. Sehinga peredarannya pun dilegalkan.

Nampaknya pertanyaan mengenai perda tentang larangan terhadap peredaran minuman keras yang dirancang oleh Pemerintah Daerah  tahun 2007 dapat dilontarkan sebagai sebuah pertanyaan kritis terhadap kebijakan yang tidak memberikan penyelesaian terhadap persoalan daerah. Apa tujuan peraturan daerah tersebut? apakah benar-benar peraturan tersebut telah di terapkan sejauh ini ataukah dengan adanya peraturan tersebut malahan memberikan ketenangan kepada masyarakat karena Pemerintah akan menjalankannya dengan tegas?

Pertanyaan tersebut sangat penting, sebab sejauh ini perda No. 5 Tahun 2007 tentang larangan terhadap peredaran minuman keras sama dengan singa ompong yang tidak dapat berbuat apa-apa. Masyarakat Mimika seolah-olah dibuat tenang karena berpikir bahwa perda tersebut akan memberikan perubahan yang besar terkait peredaran minuman keras di Mimika. Nyatanya tidak ada perubahan sama sekali terkait hal tersebut. Malahan peningkatan konsumsi munuman keras semakin tajam, biarpun krisis global sedang melanda dunia.

Sampai kapan kira-kira peredaran minuman keras akan terus terjadi Sementara pergantian kepemimpinan daerah terus mengalami pergantian? Apakah ini telah menjadi budaya? Tetapi kok budaya kehancuran? Weleh, weleh, weleh.., Gengsi dong, malu dong. Kok daerah kaya SDA namun pembangunan daerah terus seperti ini?

Sebagai putra daerah saya sangat malu, makanya saya mencoba mengeluarkan apa yang harus dikeluarkan melalui tulisan ini. Harapannya tulisan ini dapat menjadi kontribusi kepada daerah. Sebab ketika saya teriak tidak ada yang mendengar, kecuali saya menulis.

 *Penulis adalah pemerhati pembangunan Kabupaten Mimika.