Lambang-lambang daerah Papua

Author: alex beanal  //  Category: Pembicaraan Umum

Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang lambang-lambang daerah Papua harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang larangan penggunaan lambang-lambang daerah, yang sama dengan lambang-lambang kelompok separatis.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kajian Demokrasi (Democratic Center) Universitas Cenderawasih (Uncen), Drs H.Mohammad A.Musa’ad, M.Si di Jayapura, Sabtu (22/3) mengomentari berbagai diskusi dan pernyataan sikap di kalangan masyarakat umum, kaum intelektual dan mahasiswa di Papua tentang penggunaan lambang-lambang daerah Papua.

“UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 memberikan peluang kepada Provinsi Papua untuk memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural. Namun ketentuan mengenai lambang daerah yang dituangkan di dalam Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus hendaknya tetap mengacu pada PP Nomor 77 Tahun 2007 itu,” katanya.

UU Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 pada Bab II tentang Lambang-Lambang antara lain menyatakan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultur bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Selain itu dikatakan bahwa, ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sementara Bab VIII Tentang Perdasus, antara lain menyatakan bahwa Perdasus dibuat dan ditetapkan oleh DPRP bersama-sama Gubernur dengan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP).

Musa’ad mengatakan, pihak MRP telah melakukan kesalahan ketika MRP membuat Rancangan Perdasus (Raperdasus) tentang lambang-lambang daerah di Papua yang ketika itu MRP langsung menunjuk pada bendera Bintang Kejora dan lagu Hai Tanahku Papua sebagai lambang-lambang daerah.

“Seharusnya, prosesnya tidak seperti itu. MRP harus melakukan jaring asmara atau menjaring aspirasi masyarakat kemudian ada proses internalisasi yang cukup matang barulah kemudian masuk ke dalam perumusan itu,” katanya.

Musa’ad menghimbau kepada para mahasiswa agar melakukan pengkajian mendalam mengenai lambang daerah ini. “Perguruan Tinggi sebagai lembaga ilmiah harus melakukan pengkajian yang konprehensif,” katanya.

Axl/SK

Leave a Reply