LAGI-LAGI MINUMAN KERAS MENJADI PEMICU KONFLIK DI TIMIKA

Author: Leonardus Tumuka  //  Category: Pembicaraan Umum

 

Nampaknya pemberantasan minuman keras serta berbagai wacana yang ditawarkan oleh pemerintah daerah tidak jauh dari sebuah ulasan politik semata yang hanya merupakan retorika penguasa untuk meraih kepentingan politik di Kabupaten Mimika. Sangat nampak dengan jelas bahwa adanya konflik yang terjadi di Mimika penyebabnya adalah selain kepentingan masyarakat yang tidak terkomodir, tetapi juga karena keinginan masyarakat bahwa pemberantasan minuman keras tidak pernah ditanggapi secara serius. Alhasil konflik antar warga yang menyebabkan kematian pun tidak dapat dihindari. Kejadian yang menyebabkan bentrok antar warga dan polisi hingga menyebabkan korban dua orang warga serta dua orang polisi di Timika pada hari Minggu 25 Januari 2009, merupakan contoh  penyebab minuman keras.

 Nampaknya masyarakat belum sadar tentang bahaya minuman keras. Akibatnya minuman menjadi prioritas dalam hidup. Istri serta anak lagi mikir makan, suami mikir minuman keras. Wah..wah..wah.., herannya!.

 Sangat disayangkan lagi, Mimika dengan pertumbuhan kota yang begitu cepat tidak dilandasi oleh peraturan daerah (Perda) yang tegas, sehingga dapat membatasi pertikaian yang disebabkan oleh hal-hal yang mudah menyebabkan konflik. Minuman keras adalah salah satu penyebab yang sangat mudah menyebabkan pertikaian hingga kematian seolah dipandang sebagai hal biasa. Sehinga peredarannya pun dilegalkan.

Nampaknya pertanyaan mengenai perda tentang larangan terhadap peredaran minuman keras yang dirancang oleh Pemerintah Daerah  tahun 2007 dapat dilontarkan sebagai sebuah pertanyaan kritis terhadap kebijakan yang tidak memberikan penyelesaian terhadap persoalan daerah. Apa tujuan peraturan daerah tersebut? apakah benar-benar peraturan tersebut telah di terapkan sejauh ini ataukah dengan adanya peraturan tersebut malahan memberikan ketenangan kepada masyarakat karena Pemerintah akan menjalankannya dengan tegas?

Pertanyaan tersebut sangat penting, sebab sejauh ini perda No. 5 Tahun 2007 tentang larangan terhadap peredaran minuman keras sama dengan singa ompong yang tidak dapat berbuat apa-apa. Masyarakat Mimika seolah-olah dibuat tenang karena berpikir bahwa perda tersebut akan memberikan perubahan yang besar terkait peredaran minuman keras di Mimika. Nyatanya tidak ada perubahan sama sekali terkait hal tersebut. Malahan peningkatan konsumsi munuman keras semakin tajam, biarpun krisis global sedang melanda dunia.

Sampai kapan kira-kira peredaran minuman keras akan terus terjadi Sementara pergantian kepemimpinan daerah terus mengalami pergantian? Apakah ini telah menjadi budaya? Tetapi kok budaya kehancuran? Weleh, weleh, weleh.., Gengsi dong, malu dong. Kok daerah kaya SDA namun pembangunan daerah terus seperti ini?

Sebagai putra daerah saya sangat malu, makanya saya mencoba mengeluarkan apa yang harus dikeluarkan melalui tulisan ini. Harapannya tulisan ini dapat menjadi kontribusi kepada daerah. Sebab ketika saya teriak tidak ada yang mendengar, kecuali saya menulis.

 *Penulis adalah pemerhati pembangunan Kabupaten Mimika.

 

13 Responses to “LAGI-LAGI MINUMAN KERAS MENJADI PEMICU KONFLIK DI TIMIKA”

  1. Amoye Yeimo Says:

    Saya sangat sepakat, BAHWA PERLU ADA PERATURAN DAERAH [PERDA] tentang MIRAS… beberapa hal yang menjadi pertanyaatan pada lubuk pribadi saya adalah:
    1. mengapa pemeritnah menginjinkan minuman itu menjual dengan alasan menambah pajak retribusi? sehingga untuk membuat PERDA itu butuh waktu.
    2. Mengapa “SEBAGIAN” Mahasiwa PENERIMA BEASISWA LPMAK menggunakan unag itu untuk BELI MINUMAN? ini berarti KARAKTER GENERASI MUDA HARUS BERUBA, baru bisa ada PERDA.
    3. MENGAPA ANGGOTA LEGISLATIF MELIHAT DENGAN SEBELAH MATA? karena mungkin BELUM TAHU BUAT PERDA/ merasa RUGI kalau ada perda seperti itu.

    Bro… terima kasih tulisan yang bagus. mohn tulis yang lagi karena di Timika banyak maslah yang perlu di angkat melalui tulisan.

    NIMAO

    Yeimo Yunus
    Jogja [http://yamewapapua.blogspot.com]

  2. Leonardus Tumuka Says:

    Terimaksih atas komentar yang sangat membangun.

    itulah salah satu pertanyaan (pertanyaan no 1) yang saya sulit untuk menjawab hingga saat ini.

    Perda sebenarnya sudah dibuat tahun 2007 dengan bernomor 5 (perda No.5 tahun 2007),namun yang menjadi kebingungan saya adalah kok tidak ada realisasi terhadap perda tersebut. apakah perda tersebut hanya dibuat untuk disimpan menjadi oleh-oleh yang tidak terpakai ataukah memang harus direalisasikan melalui kebijakan yang semestinya.

    Malahan anggota legislatif yang berada di kabupaten Mimika tidak ada inisiatif untuk memantau perkembangan perda tersebut.

    entahlah apakah mereka memahami pekerjaan mereka sebagai perwakilan masyarakat atau mungkin menjadi anggota legislatif hanya untuk mencari duit.

    Perda kan dibuat oleh mereka, tetapi malahan tidak memantau perkembangan perda tersebut.

    aneh juga ada mahasiswa yang menggunakan beasiswa untuk beli minuman keras, tapi itu suda menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari sebagian yang kecanduan minuman keras.

    nampaknya begitu, Anggota legislatif merasa rugi ada perda larangan miras karena pundi-pundikeuangan mereka bisa-bisa terpotong lagi.

    lihat juga di (http://Ltumuka.blogspot.com)

  3. octho Says:

    Kawan penulis koe mantapppp, tingkatkan ide2 cemerlangMU. sLAMA KENAL DARI saya

    http://www.pogauokto.blogspot.com

  4. Leonardus Tumuka Says:

    Terimakasih kawan,maukan yang sangat berharga.

    blogmu mantap!

  5. Leonardus Tumuka Says:

    Masukan tersebut akan terus memberi inspirasi kepada saya.

    sakam kenal balik dari saya my brother..

  6. mayck Says:

    Apabila di kabupaten Mimika semakin marak beredar Minuman keras alias MIRAS maka tentu akan meresakan keamanan warga masyarakat Mimika itu sendiri. Jadi memang saudara leonard telah baca situasi perkembangan Mimika maka kenapa sdr tidak berinisiatifin untuk adakan diskusi2 kelompok dan diskusi terbuka yang bisa menghasilkan resolusi. Karena saya baca informasi yang saudara muat di web ini sangat penting untuk disikapi bersama. Kalu muat-muat info seperti ini saya pikir kurang efektif, masalahnya harus ada yang memimpin dan mengarahkan tidak hanya komentar dan tinggal diam.

  7. Leonardus Tumuka Says:

    Benar sekali saudara mayck yang baik. Memang tidak bisa hanya tinggal diam setelah menulis tp harus di sertai dengan bekerja keras. Namun, Berhubung saya masih di bandung, dan masih di bangku kulia sejauh ini, maka beberapa hal yang sudah saya lakukan adalah dengan mengumpulkan mahasiswa Mimika di Bandung, dan sama seperti masukan saudara yang baik, sudah sering saya lakukan. Namun mungkin belum maksimal karena hanya sebatas Bandung.

    Sebenarnya pemerintah daerah setelah membaca tulisan semacam ini bukan hanya kemudian diam di tempat. melainkan mengutus orang-orang yang khusus untuk mencermati situasi dengan tepat, kemudian memberikan jawaban yang tepat mengenai realisasi pemberantasan miras di Timika.

    sebagai masyarakat awam, sejauh ini kita berhak untuk memberikan masukan. harapannya ada tanggapan yang bisa menyelesaikan persoalan daerah. Sebab pada prinsipnya pemerintah Daerah mengetahui hal tersebut, namun kurang tanggap dan serius melihat situasi-situsi yang terjadi.

    Tetapi masukan bagus saudara akan saya pertimbangkan. Memang benar bahwa kita tidak bisa membiarkan minuman keras semakin merusak moral masyarakat Timika.

    Terimaksih untuk masukan yang bagus dari saudara.

  8. erik'thea Says:

    mat siang bro btl skali apa yg bro sdh lakukan ini tetapi menurut saya untuk menberantas MIRAS tidak cukup dengan perda dan sangsi bagi pelaku tetapi di butuhkan kerja sama dan koordinasi antara aparat keamanan dan pemda setempat sehingga yg harus di tindak itu pemasok dan pengedarnya untuk memutuskan peredaran nya di kota mimika baru setelah itu di perkuat dengan perda dan sosialisasi dari lsm dan dinas kesehatan mimika menganai bahaya minuman keras tersebutsehingga masyarakat dapat mengerti dan paham mengenai bahaya miras tersebut.

  9. Hans Waker Says:

    Konflik yang terjadi di Kabupaten mimika papua bukan karena minuman keras anda salah besar mengatakan itu, apakah anda pernah melakukan penelitian? kalo anda tidak pernah melakukannya jangan asal ngomong oke! kalo anda tidak tahu saya yang kasitahu akar konfliknya. Faktor-faktor yang menyebabkan konflik di timika adalah: faktor psikologis, kultural dan struktural, dan itu adalah akumulasi dari beberapa faktor penyebab yaitu, perbedaan pendapat, perbedaan pandangan, mempertahankan prinsip, menunjukkan kehebatan,80% masyarakat yang ada adalah masyarakat yang tradisional yang tidak berpendidikan dan diciptakan oleh PT. Freeport Indonesia yang membeda-bedakan suku dan etnis Papua dan ini adalah sumber masalah di Timika. solusi dari saya adalah perlu menyentuh pada ketiga faktor yang menyebabkan konflik: faktor psikologis, kultural dan struktural.utamanya proposalnya tentang dekategorisasi dan rekategorisasi. apa itu dekategorisasi dan rekategorisasi, anda perlu baca dan mengetahuinya.
    (hasil penelitian untuk memperoleh gelar Magister sains)ok gitu aja dulu e .kita yang peduli ras negroit melenesia Timika dan papua pada umumnya.

  10. Leonardus Tumuka Says:

    Mohon maaf, jika anda menggunakan kosa kata hendaknya bisa diterima oleh orang yang anda kritik, jangan seakan mendoktrinase dengan statemen yang anda gunakan. Artinya anda hendaknya bijaksana dalam menuturkan opini anda meskipun anda melakukan peneliitan dengan gelar setinggi langit sekalipun.

    Yang perlu anda ketahui adalah bahwa tulisan ini dimuat ketika terjadi pertikaian antara masyarakat kei dgn oknum anggota polisi. Sumbernya adalah akibat minuman keras sehingga menyebabkan pertikaian. itulah intinya.

    Siapapun orang Papua pasti peduli dengan rasnya, demikian juga penulis. Karena peduli akan kepunahan ras, maka tulisan ini diangkat.

    Salam

  11. AndrewBoldman Says:

    Hi, good post. I have been woondering about this issue,so thanks for posting. I’ll definitely be coming back to your site.

  12. Leonardus Tumuka Says:

    Hi Too Mr. AndrewBoldman.., thanks for the comment that had to be posted. well, you can also read my blog: Ltumuka.Blogspot.com, thank you. if you feel it’s hard to translate to indonesia language, you can also, mail me in: moareirau@yahoo.co.id.

    best regard

  13. Max Weler Says:

    Minuman Ber-Alkohol (MIRAS)

    Shalom!!!
    Sesungguhnya (MIRAS) bukanlah budaya orang papua barat, namun miras ini hadir di Tahan Papau itu awalnya dari para kolonial yakni:
    1. Belanda;
    2. Jepang;
    3. Sekutu;
    4. Indonesia (Melayu)
    Dari bangsa dan neraga – negara kolonial inilah miras itu diseret masuk dalam kehidupan orang Papau Barat di tanah Papua Barat.
    Dengan demikian kita orang Papua itu harus sadar dan mengetahui bahwa miras bukanlah merupakan budaya orang Papua Barat, namuan hal ini hanyalah merupakan sebuah rekayasa politik yang didesain oleh para Pemerintah kolonialis untuk menaklukkan daerah kolonial. Hal ini saya katakan demikian karena sekarang ini sudah beredar begitu jauh dipelosok tanah papua berbagai jenis minuman keras yang memiliki tulisan pada lebel minuman tersebut yang berbunyi,” Khusus Untuk Orang Papua Barat”,hal ini saya temukan di surabaya sewaktu naik kapal menuju Timika; melihat hal tersebut saya pun bertanya – tanya didalam hati,” ada apa dengan minuman yang memiliki tulisan pada lebel, yang berbunyi khusus untuk orang papua barat? mengapa minuman keras untuk orang papua barat itu di khususkan? ada apa dibalik kata khusus yang dituliskan pada lebel minuman tersebut?
    Berkaitan dengan itu, sesuai dengan realitas kehidupan masyarakat papua barat, minuman keras sangat berpengaruh besar seakan – akan miras bertindak bagaikan raksasa yang bergerak menguasai kehidupan masyarakat papua barat (hal ini perlu dicamkan, karena ini berbahaya).
    Berkaitan dengan miras di Timika saya pikir haru s dimusnakan, hal ini dapat dimusnakan melalui beberapa langkah berikut ini:
    1. Mahasiswa dan para alumni;
    2. Ormas – ormas yang berada di Kabuparen Mimika;
    3. Tokoh – tokoh agama yang ada di Timika;
    4. Pihak yang berwajib;
    5. Didukuung oleh seluruh masyarakat Papua Barat;
    Kelima Poin di atas terkait dengan [ersoalan miras di Timika). Hal misar ini sekarang sudah merambat kepada generasi penerus bangsa papua barat.

    MOHON MAAF ATAS SEMUA KATA – KATA YANG TELAH PENULIS TUANGKAN DAAL.

    TERIMA KAHASI!!!

Leave a Reply